Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERPRES Nomor 178 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang BADAN KEAMANAN LAUT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk melaksanakan tugas penyelenggaraan keamanan dan keselamatan laut di wilayah tertentu, dapat dibentuk Kantor Keamanan Laut Zona Maritim. (2) Kantor Keamanan Laut Zona Maritim dipimpin oleh Kepala Kantor Keamanan Laut Zona Maritim.
Your Correction