Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERPRES Nomor 178 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang BADAN KEAMANAN LAUT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk melaksanakan tugas penindakan, penyelidikan, dan penyidikan awal atas pelanggaran hukum di laut, clibentuk Unit Penindakan Hukum. (2) Unit Penindakan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas personel yang merupakan representasi kementerianjlembaga yang mempunyai kewenangan di bidang penegakan hukum di laut. (3) Unit Penindakan Hukum dipimpin oleh Kepala Unit Penindakan Hukum.
Your Correction