Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERPRES Nomor 178 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang BADAN KEAMANAN LAUT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pasal29 (1) Untuk melaksanakan tugas-tugas teknis operasional danjatau tugas penunjang lainnya, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis. (2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.
Your Correction