Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERPRES Nomor 178 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang BADAN KEAMANAN LAUT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi Bidang Operasi dan Latihan terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat. (2) Masing-masing Direktorat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat. (3) Masing-masing Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi. 8 Pasal22 (1) Oeputi Bidang Informasi, Hukurn, dan Kerja Sarna tcrdiri atas paling banyak 3 (tiga) Oirektorat. (2) Masing-masing Direktorat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat. (3) Masing-masing Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dual Seksi. / [_., Bagian ... a. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang informasi, hukum, dan kerjasama; b. penyusunan dan pelaksanaan prosedur kerja sarna nasional, regional, dan multilateral di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA; c. pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di bidang informasi, hukum, dan kerja sarna; d. pelaksanaan sistem peringatan dini keamanan dan keselarnatan di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA; e. pelaksanaan advokasi hukum di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA; f. penyusunan peraturan perundang-undangan; g. pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA; dan h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang informasi, hukum, dan kerja sarna keamanan dan kcselamatan di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA. 9 PF<ESIDEN Bagian ... Pasal26 Inspektorat terdiri atas Subbagian Tala Usaha dan Kelornpok .Jabatan Fungsional Auditor. L Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Inspektorat menyelenggarakan fungsi: a penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern; b. pelaksanaan pengawasan intern lerhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala; d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan e. pelaksanaan administrasi Inspektorat. Pasa125 Pasa124 Inspektorat mempunyai tugas melakukan pengawasan intern di lingkungan Bakamla. Pasal23 (1) Di lingkungan Bakamla dibentuk Inspektoral sebagai unsur pengawas. (2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah unsur pengawasan intern Bakamla yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala, dan secara administrasi dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama. (3) Inspektorat dipimpin oleh Inspeklur.
Your Correction