Correct Article 17
PERPRES Nomor 178 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang BADAN KEAMANAN LAUT
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagairnana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Operasi dan Latihan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan norma, standar, kriteria, dan prosedur mengenai operasi dan latihan, penindakan, pengejaran, pengawasan terhadap terduga pelaku pelanggaran, serta pengawasan dan penyimpanan barang hasil penindakan sebelum diserahkan kepada instansi yang berwenang;
b. pelaksanaan koordinasi, sinergi, dan pemantauan serta pemberian dukungan teknis kepada instansi terkait serta komponen masyarakat dalam pelaksanaan patroli, operasi, dan latihan;
c. pemberian bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA;
d. pembinaan teknis operasi di lingkungan Bakamla; dan
e. pelaksanaan evaluasi dan peIaporan di bidang operasi dan pelatihan keamanan dan keseIamatan di wilayah perairan
Your Correction
