Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERPRES Nomor 178 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang BADAN KEAMANAN LAUT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan penyelenggaraan keamanan dan keselamatan di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA; b. penyusunan strategi nasional penyelenggaraan keamanan dan keselamatan eli wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA; d. pelaksanaan penelitian dan pengembangan penyelenggaraan keamanan dan keselamatan di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang kebijakan dan strategi keamanan dan keselamatan di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA.
Your Correction