Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 177 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2024 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap unsur di lingkungan BPN dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan BPN, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait. Al Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
Your Correction