Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 177 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2024 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BPN menyelenggarakan fungsi: a. pen5rusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei dan pemetaan pertanahan; c. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak dan pendaftaran tanah; d. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan tanah, penataan tanah sesuai rencana tata ruang, dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu; e. perllmusan e. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan; f. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan penertiban penguasaan dan pemilikan tanah, serta penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai rencana tata ruang; g. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan dan pencegahan sengketa dan konflik serta penanganan perkara pertanahan; h. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPN; i. pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN; j. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pertanahan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan; dan k. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan.
Your Correction