Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERPRES Nomor 177 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2014 tentang TIM PENILAI AKHIR PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI JABATAN PIMPINAN TINGGI UTAMA DAN PIMPINAN TINGGI MADYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Struktural Eselon I, dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction