Correct Article 15
PERPRES Nomor 177 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2014 tentang TIM PENILAI AKHIR PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI JABATAN PIMPINAN TINGGI UTAMA DAN PIMPINAN TINGGI MADYA
Current Text
(1) Ketua, Wakil Ketua, Anggota Tim Penilai Akhir dan Sekretariat Tim Penilai Akhir diberikan honor sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Besaran honor Ketua, Wakil Ketua, Anggota Tim Penilai Akhir dan Sekretariat Tim Penilai Akhir ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Kabinet.
Your Correction
