Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 177 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2014 tentang TIM PENILAI AKHIR PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI JABATAN PIMPINAN TINGGI UTAMA DAN PIMPINAN TINGGI MADYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua, Wakil Ketua, Anggota Tim Penilai Akhir dan Sekretariat Tim Penilai Akhir diberikan honor sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Besaran honor Ketua, Wakil Ketua, Anggota Tim Penilai Akhir dan Sekretariat Tim Penilai Akhir ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Kabinet.
Your Correction