Correct Article 11
PERPRES Nomor 177 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2014 tentang TIM PENILAI AKHIR PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI JABATAN PIMPINAN TINGGI UTAMA DAN PIMPINAN TINGGI MADYA
Current Text
(1) Dalam sidang yang membahas mengenai usul pengangkatan dalam jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan/atau Pimpinan Tinggi Madya, Tim Penilai Akhir memilih 1 (satu) nama dari 3 (tiga) calon yang diusulkan oleh pimpinan instansi.
(2) Nama calon pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan/atau Pimpinan Tinggi Madya yang terpilih sebagaimana dimaksud ayat (1) diangkat sebagai Pimpinan Tinggi Utama dan/atau Pimpinan Tinggi Madya dengan Keputusan PRESIDEN.
(3) Rancangan Keputusan PRESIDEN tentang pengangkatan dalam jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan/atau Pimpinan Tinggi Madya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diajukan kepada
selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan sidang Tim Penilai Akhir.
Your Correction
