Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 177 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2014 tentang TIM PENILAI AKHIR PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI JABATAN PIMPINAN TINGGI UTAMA DAN PIMPINAN TINGGI MADYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap usulan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan/atau Pimpinan Tinggi Madya yang diajukan oleh Pimpinan instansi disampaikan kepada melalui Sekretaris Kabinet selaku Sekretaris Tim Penilai Akhir.
Your Correction