Correct Article 4
PERPRES Nomor 177 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2014 tentang TIM PENILAI AKHIR PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI JABATAN PIMPINAN TINGGI UTAMA DAN PIMPINAN TINGGI MADYA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Tim Penilai Akhir menyelenggarakan fungsi melakukan penilaian dan memberikan pertimbangan terhadap calon pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya yang diusulkan oleh Pimpinan instansi.
Your Correction
