Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERPRES Nomor 175 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris Jenderal pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diangkat dan dilantik berdasarkan peraturan PRESIDEN Nomor 92 Tal:tun 2O20 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dialihkan dan diangkat menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini. (2) Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sekretaris Jenderal Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga melaksanakan tugas dan fungsi Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama pada Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, sampai dengan ditetapkan dan diangkatnya pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction