Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERPRES Nomor 175 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemantapan kawasan hutan, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang tata ruang dan menteri/kepala lembaga terkait lainnya.
Your Correction