Correct Article 7
PERPRES Nomor 175 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KEHUTANAN
Current Text
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. SekretariatJenderal;
b. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan;
c. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem;
d. Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan;
e. Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari;
f. Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial;
g. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan;
h. Inspektorat Jenderal;
i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
j. Staf Ahli Bidang Revitalisasi Industri Kehutanan;
k. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional;
1. Staf Ahli Bidang Perubahan Iklim; dan
m. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar kmbaga.
Your Correction
