Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 175 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERPADU BAGI PENEGAK HUKUM DANPIHAK TERKAIT MENGENAI SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap peserta yang telah mengikuti Diklat Terpadu diberikan sertifikat. (2) Ketentuan mengenai bentuk, penyediaan, dan syarat pemberian sertifikat diatur dengan Peraturan Menteri. 5 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIATKABINET RI LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN 2014 NOMOR 372 YASONNAH. LAOLY ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2014 MENTERIHUKUM DAN HAK ASASI MANUSLA REPUBLIKINDONESIA, JOKO WIDODO ttd. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2014 PRESIDENREPUBLIK INDONESIA, Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lernbaran NegaraRepublik INDONESIA. 6
Your Correction