Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 175 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERPADU BAGI PENEGAK HUKUM DANPIHAK TERKAIT MENGENAI SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksana Diklat Terpadu wajib melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Diklat Terpadu. (2) Pemantauan dan evaluasi Diklat Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan terhadap: a. kinerja pelaksana; b. peserta; c. tenaga pengajar; d. kurikulum dan metode; dan e. sarana dan prasana.
Your Correction