Correct Article 12
PERPRES Nomor 175 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERPADU BAGI PENEGAK HUKUM DANPIHAK TERKAIT MENGENAI SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Current Text
(1) Pembiayaan penyelenggaraan Diklat Terpadu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan 8elanja Negara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai dilaksanakan pada tahun 2016.
Your Correction
