Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERPRES Nomor 174 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimalsud dalam Pasal 35 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction