Correct Article 35
PERPRES Nomor 174 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL
Current Text
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional danlatau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat dibentuk unit pelaksana teknis.
Your Correction
