Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERPRES Nomor 174 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional danlatau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat dibentuk unit pelaksana teknis.
Your Correction