Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERPRES Nomor 173 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 173 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan tugas mengembangkan, mengelola, dan meningkatkan pelayanan transportasi secara terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang dilaksanakan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 103 Tahun 2015 tentang Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, dialihkan menjadi fungsi direktorat jenderal sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction