Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERPRES Nomor 173 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 173 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal sekretariat direktorat jenderal di tingkungan Kementerian: a. mengoordinasikan pelayanan teknis dan administratif pada kantor pusat dan lebih dari 150 (seratus lima puluh) unit pelaksana teknis dan/ atau pegawai lebih dari 7.5O0 (tqjuh ribu lima ratus) orang; dan b. kewenangan administrasi terpusat, dapat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/ atau paling banyak 5 (lima) begran. (2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau paling banyak 3 (tiga) subb"gan. (3) Dalam hal sekretariat direktorat jenderal di lingkungan Kementerian: a. mengoordinasikan pelayanan teknis dan administratif pada kantor pusat dan lebih dari 300 (tiga ratus) unit pelaksana teknis dan/ atau pegawai lebih dari 15.000 (lima belas ribu) orang; dan b. kewenangan administrasi terpusat, dapat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau paling banyak 6 (enam) bagran. (4) Bagian sebagais16114 dimaksud pada ayat (3) dapat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau paling banyak 3 (tiga) subbogran. BABVIII ... FNESTDEN
Your Correction