Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERPRES Nomor 171 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku: a. seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang transmigrasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 85 Tahun 2O20 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Tlansmigrasi (kmbaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 192), dialihkan menjadi sumber daya manusia Kementerian Transmigrasi; b. aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang transmigrasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 85 Tahun 2O20 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (kmbaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 192), dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Tlansmigrasi; dan c. pengalihan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction