Correct Article 49
PERPRES Nomor 171 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi urusan pemerintahan di bidang transmigrasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 85 Tahun 2O20 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 192), dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Transmigrasi.
Pasal 50...
-t7-
Your Correction
