Correct Article 48
PERPRES Nomor 171 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Current Text
(1) Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Tlansmigrasi yang diangkat dan dilantik berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 85 Tahun 2O20 tentarrg Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (kmbaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 192), dialihkan, ditetapkan, dan/ atau diangkat menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Transmigrasi, Sekretaris Jenderal Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga melaksanakan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal Kementerian Tlansmigrasi sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan 5slagaimana dimaksud pada ayat (2) juga berlaku bagi sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian.
Your Correction
