Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERPRES Nomor 171 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan organisasi melakukan pembinaan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Your Correction