Correct Article 36
PERPRES Nomor 171 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Current Text
Menteri menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan suburusan pemerintahan desa dan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal, secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction
