Correct Article 35
PERPRES Nomor 171 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Current Text
(l) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di Iingkungan Kementerian perlu didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
(2) Proses . . .
(21 Proses bisnis antarunit organisasi Kementerian sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri.
di lingkungan pada ayat (1)
Your Correction
