Correct Article 55
PERPRES Nomor 171 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2015 tentang PENGESAHAN ASIAN INFRASTRUCTURE INVESTMENT BANK ARTICLES OF AGREEMENT
Current Text
Arbitrase Jika terjadi sengketa antara Bank dengan sebuah negara yang telah berhenti menjadi anggota, atau antara Bank dengan anggota manapun setelah pengadopsian penetapan untuk menghentikan kegiatan operasional Bank, sengketa tersebut wajib diajukan ke arbitrase melalui pengadilan dengan tiga arbitrer. Satu arbitrer wajib ditunjuk oleh Bank, satu arbitrer ditunjuk oleh negara yang bersangkutan, dan yang ketiga, kecuali pihak menyetujui berbeda, ditunjuk oleh PRESIDEN Pengadilan Internasional atau otoritas lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan sebagaimana ditetapkan oleh ketentuan yang diadopsioleh Dewan Gubernur. Suara terbanyak dari para arbitrer wajib cukup untuk mencapai keputusan final dan mengikat para pihak. Arbitrer ketiga wajib diberdayakan untuk menyelesaikan semua pertanyaan terkait prosedur dalam hal apapun di mana para pihak yang tidak setuju dengan amandemen tersebut.
Your Correction
