Correct Article 45
PERPRES Nomor 171 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2015 tentang PENGESAHAN ASIAN INFRASTRUCTURE INVESTMENT BANK ARTICLES OF AGREEMENT
Current Text
Status Bank Bank wajib memiliki yuridiksi penuh dan, khususnya, kapasitas hukum yang penuh:
(i) untuk membuat kontrak (ii) untuk memperoleh, membuang, properti yang bergerak dan tidak bergerak;
(iii) untuk membentuk dan menanggapi tindakan hukum; dan (iv) untuk mengambil tindakan yang diperlukan atau berguna bagi tujuan dan kegiatannya.
Your Correction
