Correct Article 44
PERPRES Nomor 171 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2015 tentang PENGESAHAN ASIAN INFRASTRUCTURE INVESTMENT BANK ARTICLES OF AGREEMENT
Current Text
Tujuan Bab
1. Untuk memungkinkan Bank untuk memenuhi tujuannya dan melaksanakan fungsi yang dipercayakan kepadanya, status, kekebalan, keistimewaan, dan pembebasan pada Bab ini wajib disesuaikan dengan Bank pada wilayah tiap-tiap anggota.
2. Tiap-tiap anggota wajib mengambil langkah yang tepat sebagaimana diperlukan untuk mengefektifkan ketentuan di wilayahnya yang disusun dalam Bab ini dan wajib menyampaikan kepada Bank terkait dengan tindakan yang telah dilakukan.
Your Correction
