Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERPRES Nomor 171 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2015 tentang PENGESAHAN ASIAN INFRASTRUCTURE INVESTMENT BANK ARTICLES OF AGREEMENT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Distribusi Aset 1. Tidak ada pendistribusian aset yang wajib dilakukan kepada anggota terkait penyertaannya kepada modal Bank sampai dengan: i. Semua kewajiban kepada kreditor telah diselesaikan atau dicadangkan; dan ii. Dewan Gubernur telah MEMUTUSKAN, dengan pemungutan suara Super Mayoritas sebagaimana tercantum dalam Pasal 28, untuk melakukan pembagian tersebut. 2. Setiap pembagian atas aset Bank kepada anggota wajib sesuai dengan proporsi saham yang dimiliki oleh tiap anggota dan wajib dilakukan pada saat tertentu dan berdasarkan ketentuan tertentu sebagaimana Bank wajib menganggap wajar dan adil. Saham atas aset yang dibagikan tidak perlu untuk diseragamkan dengan jenis aset. Tidak ada anggota yang wajib berhak untuk menerima saham atas pembagian aset sampai anggota telah menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada Bank. 3. Anggota yang menerima aset yang dibagi sesuai dengan Artikel ini wajib mendapatkan hak yang sama terkait dengan aset Bank yang dimiliki sebelum pembagiannya.
Your Correction