Correct Article 41
PERPRES Nomor 171 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2015 tentang PENGESAHAN ASIAN INFRASTRUCTURE INVESTMENT BANK ARTICLES OF AGREEMENT
Current Text
Pemberhentian Kegiatan operasional
1. Bank dapat memberhentikan kegiatan operasionalnya melalui resolusi Dewan Gubernur yang disetujui oleh pemungutan suara Super Mayoritas sebagaimana tercantum dalam Pasal 28.
2. Setelah pemberhentian tersebut, Bank wajib memberhentikan semua aktivitasnya, kecuali hal yang terkait dengan realisasi , pemeliharaan , dan perlindungan asetnya yang teratur dan penyelesaian kewajibannya.
Pasal 42 Kewajiban Anggota dan Pembayaran atas Klaim
1. Dalam hal pemberhentian kegiatan operasional Bank, kewajiban semua anggota atas penyertaan yang belum dibayarkan kepada modal Bank dan terkait dengan depresiasi mata uang wajib berlanjut sampai dengan semua klaim dari kreditor, termasuk semua klaim kontingen, wajib telah diselesaikan.
2. Semua kreditor yang memegang klaim langsung wajib dibayarkan terlebih dahulu dari aset Bank dan kemudian dari pembayarankepada Bank atau penyertaan yang belum disetor atau cadangan penyertaan.
Sebelum melakukan pembayaran kepada kreditor yang memegang klaim langsung, Dewan Direktur wajib membuat kesepatakan sebagaimana diperlukan, dalam pertimbangannya, untuk memastikan distribusi yang rata kepada pemegang kalim langsung dan kontingen.
Your Correction
