Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERPRES Nomor 171 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2015 tentang PENGESAHAN ASIAN INFRASTRUCTURE INVESTMENT BANK ARTICLES OF AGREEMENT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kerja Sama dengan Anggota dan Organisasi Internasional 1. Bank wajib bekerja sama dengan seluruh anggotanya, dan, dengan cara yang dianggap layak dalam ketentuan Persetujuan ini, dengan institusi keuangan internasional lainnya, dan organisasi internasional yang terkait denganpembangunan ekonomi di kawasan atau di area operasional Bank. 2. Bank dapat membuat persetujuan dengan organisasi tersebut untuk tujuan yang konsisten dengan Persetujuan ini, dengan persetujuan dari Dewan Direktur.
Your Correction