Correct Article 30
PERPRES Nomor 171 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2015 tentang PENGESAHAN ASIAN INFRASTRUCTURE INVESTMENT BANK ARTICLES OF AGREEMENT
Current Text
Pegawai dan Staf dari Bank
1. Satu atau lebih Wakil PRESIDEN wajib ditunjuk oleh Dewan Direktur atas rekomendasi dari PRESIDEN, dengan berdasar pada proses keterbukaan, transparansi, dan kelayakan. Seorang Wakil PRESIDEN wajib bertugas untuk masa jabatan tertentu, menjalankan kewajibannya, dan melaksanakan fungsinya dalam administrasi dari Bank, sebagaimana ditentukan oleh Dewan Direktur. Dalam hal terjadi kekosongan atau ketidakmampuan PRESIDEN, seorang Wakil PRESIDEN wajib menjalankan kewajiban dan melaksanakan fungsi dari PRESIDEN.
2. PRESIDEN wajib bertanggung jawab atas organisasi, pengangkatan dan pemberhentian pejabat dan staf sesuai dengan peraturan yang diadopsi oleh Dewan Direktur, dengan pengecualian bagi Wakil PRESIDEN untuk beberapa hal yang dicantumkan pada ayat 1 di atas.
3. Dalam mengangkat pegawai dan staf dan merekomendasikan Wakil PRESIDEN, PRESIDEN wajib, tunduk pada pentingnya menjamin standar tertinggi atas efisiensi dan kemampuan teknis, memperhatikan perekrutan personel secara luas atas dasar batas geografis kawasan yang seluas-luasnya.
Your Correction
