Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERPRES Nomor 171 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2015 tentang PENGESAHAN ASIAN INFRASTRUCTURE INVESTMENT BANK ARTICLES OF AGREEMENT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1. Dewan Gubernur, melalui proses yang terbuka, transparan, dan layak, wajib memilih PRESIDEN Bank melalui pemungutan suara Super Mayoritas sebagaimana tercantum dalam Pasal 28. PRESIDEN wajib merupakan warga negara anggota kawasan. PRESIDEN, selama menjalankan tugasnya, wajib bukan merupakan seorang Gubernur atau Direktur atau Wakil keduanya. 2. Periode jabatan bagi PRESIDEN wajib selama lima (5) tahun. PRESIDEN dapat dipilih kembali hanya satu kali. PRESIDEN dapat ditangguhkan atau diberhentikan dari jabatannya ketika Dewan Gubernur MEMUTUSKAN melalui pemungutan suara Super Mayoritas sebagaimana tercantum dalam Pasal 28. a. Jika dalam masa jabatan PRESIDEN terjadi kekosongan untuk alasan apapun, Dewan Gubernur wajib menunjuk PRESIDEN pengganti untuk sementara waktu atau memilih seorang PRESIDEN yang baru, sebagaimana tertuang dalam ayat 1 dari Pasal ini. 3. PRESIDEN wajib merupakan Ketua Dewan Direktur namun wajib tidak memiliki hak suara, kecuali sebagai suara penentu dalam hal jumlah suara sama. PRESIDEN dapat berpartisipasi dalam pertemuan Dewan Gubernur tapi wajib tidak memiliki hak suara. 4. PRESIDEN wajib merupakan perwakilan resmi dari Bank. PRESIDEN wajib merupakan kepala staf dari Bank dan wajib menjalankan, berdasarkan arahan Dewan Direktur, bisnis Bank saat ini.
Your Correction