Correct Article 28
PERPRES Nomor 171 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2015 tentang PENGESAHAN ASIAN INFRASTRUCTURE INVESTMENT BANK ARTICLES OF AGREEMENT
Current Text
Hak Suara
1. Total hak suara masing-masing anggota wajib terdiri dari jumlah hak suara dasar, hak suara saham, dan dalam hal Anggota Pendiri, hak suaranya Anggota Pendiri.
(i) Hak suara dasar masing-masing anggota wajib merupakan jumlah hak suara yang berasal dari hasil pembagian yang merata di antara semua anggota sebesar dua belas (12) persen dari jumlah agregat hak suara dasar, hak suara saham, dan hak suara Anggota Pendiri dari seluruh anggota.
(ii) Jumlah hak suara saham dari masing-masing anggota wajib sama dengan jumlah saham atas modal Bank yang dimiliki oleh anggota tersebut.
(iii) Setiap Anggota Pendiri wajib mendapatkan enam ratus (600) hak suara anggota pendiri.
Dalam hal anggota gagal untuk membayar sejumlah bagian dari kewajibannya terkait dengan saham disetor berdasarkan Pasal 6, jumlah hak suara saham yang dihitung oleh anggota tersebut wajib, selama kegagalan terus berlanjut, dikurangi secara proporsional, dengan persentase yang belum dibayarkan dan pada saat jatuh tempo sesuai dengan total nilai nominal dari saham disetor oleh anggota tersebut.
2. Dalam pemungutan suara pada Dewan Gubernur, masing-masing wajib Gubernur menggunakan hak suara atas anggota yang diwakilinya.
(i) Kecuali diatur sebaliknya dalam Persetujuan ini, semua hal yang disampaikan kepada Dewan Gubernur wajib diputuskan dengan penggunaan hak suara mayoritas.
(ii) Pemungutan suara Super Mayoritas pada Dewan Gubernur wajib memerlukan persetujuan hak suara sebanyak dua pertiga dari jumlah keseluruhan Gubernur, yang mewakili tidak kurang dari tiga per empat jumlah keseluruhan hak suara anggota.
(iii) Pemungutan suara Spesial Mayoritas pada Dewan Gubernur wajib memerlukan persetujuan hak suara dari mayoritas jumlah keseluruhan Gubernur, yang mewakili tidak kurang dari mayoritas jumlah keseluruhan hak suara anggota.
3. Dalam pemungutan suara pada Dewan Direktur, tiap-tiap Direktur wajib berhak untuk menggunakan hak suara dari Gubernur yang berhak memilihnya dan berhak untuk menggunakan hak suara dari Gubernur mana saja yang berhak memberikan hak suaranya kepada Direktur tersebut, sesuai dengan Skedul B.
(i) Seorang Direktur yang berhak menggunakan hak suara lebih dari satu anggota dapat menggunakan hak suaranya secara terpisah.
(ii) Kecuali ditetapkan lain dalam Persetujuan ini, semua hal yang diajukan pada Dewan Direktur wajib diputuskan melalui pemungutan suara mayoritas.
Your Correction
