Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERPRES Nomor 171 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2015 tentang PENGESAHAN ASIAN INFRASTRUCTURE INVESTMENT BANK ARTICLES OF AGREEMENT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dewan Direktur: Komposisi 1. Dewan Direktur wajib terdiri dari dua belas (12) anggota yang wajib bukan merupakan anggota Dewan Gubernur, dan di mana: (i) sembilan (9) wajib dipilih oleh Gubernur mewakili anggota regional; dan (ii) tiga (3) wajib dipilih oleh Gubernur mewakili anggota non-regional. Direktur wajib merupakan orang yang memiliki kompetensi yang tinggi di bidang ekonomi dan hal yang terkait keuangan dan wajib dipilih sesuai dengan Skedul B. Direktur wajib mewakili anggota- anggota di mana Gubernurnya telah memilih mereka sebagaimana juga anggota yang Gubernurnya memberikan hak suaranya kepada mereka. 2. Dewan Gubernur wajib, dari waktu ke waktu, meninjau ulang jumlah dan komposisi Dewan Direktur, dan dapat menambah atau mengurangi jumlah atau meninjau ulang komposisi sebagaimana mestinya, melalui pemungutan suara Super Mayoritas sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28. 3. Setiap Direktur wajib menunjuk seorang Wakil Direktur dengan kuasa penuh untuk bertindak atas nama Direktur ketika dia tidak hadir. Dewan Gubernur wajib mengadopsi aturan yang memungkinkan seorang Direktur yang dipilih oleh lebih dari sejumlah anggota tertentu untuk mengangkat seorang Wakil Direktur tambahan. 4. Direktur dan Wakil Direktur wajib merupakan warga negara dari negara anggota. Tidak boleh ada dua atau lebih Direktur yang berasal dari negara yang sama begitu juga tidak boleh ada dua atau lebih Wakil Direktur yang berasal dari negara yang sama. Wakil Direktur dapat berpartisipasi dalam pertemuan Dewan tetapi hanya dapat menggunakan hak pilihnya ketika Wakil Direktur tersebut bertindak sebagai Direktur. 5. Direktur wajib menjabat untuk jangka waktu dua (2) tahun dan dapat dipilih kembali. (a) Direktur wajib tetap menjabat sampai penggantinya wajib telah terpilih dan memulai masa jabatannya. (b) Jika posisi suatu Direktur kosong lebih dari seratus delapan puluh (180) hari sebelum berakhirnya masa jabatannya, pengganti wajib dipilih sesuai dengan Skedul B, untuk sisa periode, oleh Gubernur yang memilih Direktur sebelumnya. Suara mayoritas dari gubernur tersebut wajib diperlukan untuk pemilihan dimaksud. Gubernur yang memilih Direktur dapat memilih pengganti jika posisi Direktur kosong selama seratus delapan puluh (180) hari atau kurang sebelum akhir masa jabatannya. (c) Ketika posisi Direktur kosong, Wakil Direktur dari Direktur sebelumnya wajib menjalankan wewenang direktur dimaksud, kecuali dalam hal mengangkat seorang Wakil Direktur. 6. Direktur dan Wakil Direktur wajib bekerja tanpa remunerasi dari Bank, kecuali Dewan Gubernur wajib MEMUTUSKAN sebaliknya, tetapi Bank dapat membayar mereka biaya yang secara wajar dikeluarkan untuk menghadiri pertemuan. Pasal 26 Dewan Direktur: Wewenang Dewan Direktur wajib bertanggung jawab atas arahan kegiatan operasional umum Bank dan, untuk tujuan ini, wajib, mempunyai wewenang yang telah diberikan sebagaimana tertuang dalam dalam Persetujuan ini, melaksanakan seluruh wewenang yang didelegasikan kepadanya oleh Dewan Gubernur, terutama: (i) mempersiapkan kerja Dewan Gubernur; (ii) membuat kebijakan Bank, dan, dengan mayoritas yang mewakili tidak kurang dari tiga per empat dari total hak suara anggota, mengambil keputusan atas kebijakan operasional utama dan kebijakan keuangan dan pendelegasian wewenang kepada PRESIDEN berdasarkan kebijakan Bank; (iii) mengambil keputusan terkait kegiatan operasional Bank berdasarkan Pasal 11 ayat 2, dan, dengan mayoritas yang mewakili tidak kurang dari tiga perempat dari total hak suara anggota, MEMUTUSKAN pendelegasian wewenang tersebut kepada PRESIDEN; (iv) mengawasi manajemen dan kegiatan operasional Bank secara teratur, dan membentuk mekanisme pengawasan untuk tujuan tersebut, sesuai dengan prinsip transparansi, keterbukaan, independensi dan akuntabilitas; (v) menyetujui strategi, rencana tahunan, dan anggaran Bank; (vi) menunjuk komite tertentu jika diperlukan; dan (vii) mengajukan laporan keuangan yang telah diaudit untuk setiap tahun anggaran untuk mendapatkan persetujuan dari Dewan Gubernur. Pasal 27 Dewan Direktur: Prosedur 1. Dewan Direktur wajib bertemu sebagaimana diperlukan Bank dalam menjalankan usahanya, secara berkala sepanjang tahun. Dewan Direktur wajib berfungsi secara nonresidensial kecuali sebaliknya diputuskan oleh Dewan Gubernur melalui pemungutan suara Super Mayoritas sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28. Pertemuan dapat diadakan oleh Ketua atau ketika dirasa perlu oleh tiga(3)Direktur. 2. Mayoritas Direktur wajib memenuhi kuroum dalam berbagai pertemuan Dewan Direktur, dengan syarat mayoritas tersebut mewakili tidak kurang dari dua pertiga dari total hak suara anggota. 3. Dewan Gubernur wajib mengadopsi peraturan dimana, jika tidak ada Direkur dari negara anggota tertentu, maka anggota tersebut dapat mengirimkan perwakilannya, tanpa hak untuk memilih, pada berbagai pertemuan Dewan Direktur ketika suatu hal khusus yang mempengaruhi anggota tersebut sedang menjadi pertimbangan. 4. Dewan Direktur wajib membentuk prosedur di mana Dewan dapat mengadakan pertemuan elektronik atau pemungutan suara elektronik atas suatu hal tanpa mengadakan pertemuan.
Your Correction