Correct Article 24
PERPRES Nomor 171 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2015 tentang PENGESAHAN ASIAN INFRASTRUCTURE INVESTMENT BANK ARTICLES OF AGREEMENT
Current Text
Dewan Gubernur: Prosedur
1. Dewan Gubernur wajib mengadakan pertemuan tahunan dan pertemuan lain yang diperuntukkan bagi Dewan Gubernur atau yang diadakan oleh Dewan Direktur. Rapat Dewan Gubernur wajib diadakan oleh Dewan Direktur ketika minimal diminta oleh lima (5) anggota Bank.
2. Mayoritas Gubernur wajib memenuhi kuorum dalam segala pertemuan Dewan Gubernur, dengan syarat mayoritas mewakili tidak kurang dari dua per tiga total hak suara anggota.
3. Dewan Gubernur wajib sesuai dengan peraturan harus membuat prosedur di mana Dewan Direktur dapat meminta diadakan pemungutan suara dari para Gubernur atas pertanyaan spesifik tanpa melalui pertemuan dan menyediakan pertemuan elektronik bagi Dewan Gubernur dalam keadaan khusus.
4. Dewan Gubernur, dan Dewan Direktur untuk memperluas kewenangannya, dapat membentuk entitas subsider, dan mengadopsi aturan dan ketentuan yang diperlukan atau tepat untuk menjalankan usaha bank.
Your Correction
