Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERPRES Nomor 171 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2015 tentang PENGESAHAN ASIAN INFRASTRUCTURE INVESTMENT BANK ARTICLES OF AGREEMENT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dewan Gubernur: Wewenang 1. Seluruh wewenang Bank wajib dipegang oleh Dewan Gubernur. 2. Dewan Gubernur dapat mendelegasikan kepada Dewan Direktur, sebagian atau seluruh wewenangnya, kecuali wewenang untuk: (i) menerima anggota baru dan menentukan syarat penerimaannya untuk menjadi anggota; (ii) menambah atau mengurangi modal dasar Bank; (iii) menangguhkan anggota; (iv) MEMUTUSKAN banding atas penafsiran atau penerapan persetujuan ini yang diberikan oleh Dewan Direktur; (v) memilih Direktur Bank dan menentukan biaya yang harus dibayar untuk Direktur dan Wakil Direktur dan remunerasi, bila ada, sesuai dengan Pasal 25 ayat 6; (vi) memilih PRESIDEN, menangguhkan atau memberhentikan PRESIDEN, dan menentukan remunerasi PRESIDEN dan ketentuan jasa lainnya; (vii) menyetujui, setelah meninjau ulang laporan auditor, neraca dan laporan laba rugi Bank; (viii) menentukan cadangan dan alokasi serta pembagian keuntungan bersih Bank; (ix) mengubah persetujuan ini; (x) MEMUTUSKAN untuk mengakhiri kegiatan operasional Bank dan membagikan asetnya; dan (xi) melaksanakan wewenang lainnya yang secara tegas ditugaskan kepada Dewan Gubernur dalam Persetujuan ini. 3. Dewan Gubernur wajib bertanggung jawab secara penuh atas setiap wewenang yang didelegasikan kepada Dewan Direktur sesuai ayat 2 Pasal ini.
Your Correction