Correct Article 17
PERPRES Nomor 171 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2015 tentang PENGESAHAN ASIAN INFRASTRUCTURE INVESTMENT BANK ARTICLES OF AGREEMENT
Current Text
Dana Khusus
1. Bank dapat menerima Dana Khusus yang dimaksudkan untuk memenuhi tujuan dan sesuai dengan fungsi Bank; Dana Khusus tersebut wajib merupakan sumber pembiayaan Bank. Biaya pengelolaan Dana Khusus apapun akan dibebankan kepada Dana Khusus.
2. Dana khusus yang diterima oleh Bank dapat digunakan sesuai syarat dan ketentuan yang konsisten dengan tujuan dan fungsi Bank serta melalui persetujuan yang berkaitan dengan Dana Khusus tersebut.
3. Bank wajib MENETAPKAN aturan dan ketentuan khusus apabila diperlukan untuk pembentukan, pengelolaan dan masing-masing penggunaan Dana Khusus. Aturan dan ketentuan tersebut wajib konsisten dengan ketentuan dalam persetujuan ini, kecuali untuk ketentuan yang secara tegas berlaku hanya untuk kegiatan operasional biasa Bank.
4. Istilah “sumber Dana Khusus” wajib mengacu pada sumber Dana Khusus apapun dan termasuk:
(i) dana yang diterima oleh Bank untuk dimasukkan dalam Dana Khusus apapun;
(ii) dana yang diterima dari pinjaman atau jaminan, dan hasil dari setiap investasi ekuitas, yang dibiayai dari sumber Dana Khusus apapun, berdasarkan aturan dan ketentuan Bank yang mengatur mengenai Dana Khusus, diterima oleh Dana Khusus tersebut;
(iii) pendapatan yang diperoleh dari investasi sumber Dana Khusus; dan (iv) sumber pembiayaan lainnya yang ditempatkan pada Dana Khusus.
Your Correction
