Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERPRES Nomor 171 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2015 tentang PENGESAHAN ASIAN INFRASTRUCTURE INVESTMENT BANK ARTICLES OF AGREEMENT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan Umum Sebagai tambahan atas kewenangan yang ditentukan pada bagian lain dalam Persetujuan ini, Bank wajib memiliki kewenangan yang ditetapkan di bawah ini. 1. Bank dapat meningkatkan dana melalui pinjaman atau sarana lainnya, melalui negara anggota atau tempat lain, sesuai dengan ketentuan hukum yang sesuai. 2. Bank dapat membeli dan menjual surat berharga yang dikeluarkan atau dijaminkanatau yang telah diinvestasikan. 3. Bank dapat menjamin surat berharga yang telah diinvestasikan untuk memfasilitasi penjualannya. 4. Bank dapat menanggung, atau berpartisipasi dalam penanggungan atas surat berharga yang dikeluarkan oleh entitas atau perusahaan untuk tujuan yang konsisten dengan tujuan dari Bank. 5. Bank dapat menginvestasikan atau menyimpan dana yang tidak diperlukan dalam kegiatan operasionalnya. 6. Bank wajib memastikan bahwa setiap surat berharga yang dikeluarkan atau dijaminkan oleh Bank wajib dinyatakan dengan jelas bukan merupakan surat berharga pemerintah mana pun, kecuali pada kenyataannya surat berharga dari Pemerintah tertentu telah disebutkan sebelumnya. 7. Bank dapat membentuk dan mengelola dana untuk pihak lain, asalkan dana perwakilan tersebut dirancang untuk melayani tujuan dan fungsi Bank, di bawah kerangka dana perwakilan yang wajib telah disetujui oleh Dewan Gubernur. 8. Bank dapat membentuk entitas pembantu yang dirancang untuk melayani tujuan dan mencakup fungsi Bank, dengan persetujuan Dewan Gubernur melalui pengambilan suara Spesial Mayoritas sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28. 9. Bank dapat melaksanakan wewenang dan MENETAPKAN aturan dan peraturan tersebut apabila diperlukan atau sesuai dengan tujuan dan fungsi, atau sesuai dengan ketentuan Persetujuan ini.
Your Correction