Correct Article 13
PERPRES Nomor 171 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2015 tentang PENGESAHAN ASIAN INFRASTRUCTURE INVESTMENT BANK ARTICLES OF AGREEMENT
Current Text
Prinsip Operasional Kegiatan operasional Bank wajib dilakukan sesuai dengan prinsip yang ditetapkan di bawah ini.
1. Bank wajib dipandu oleh prinsip perbankan yang sehat dalam kegiatan operasionalnya.
2. Kegiatan operasional Bank wajib diberikan terutama untuk pembiayaan proyek tertentu atau program investasi tertentu, untuk investasi ekuitas dan bantuan teknis sesuai dengan Pasal 15.
3. Bank tidak wajib membiayai kegiatan apapun di wilayah anggota jika anggota tersebut keberatan atas pembiayaan tersebut.
4. Bank wajib menjamin bahwa semua kegiatan operasional sesuai dengan kebijakan operasional dan keuangan Bank, termasuk tanpa batasan, kebijakan yang terkait dampak lingkungan dan sosial.
5. Dalam mempertimbangkan permohonan pembiayaan, Bank wajib mempertimbangkan kemampuan penerima untuk memperoleh pembiayaan atau fasilitas lainnya dengan syarat dan ketentuan di mana Bank menganggap layak bagi penerima, dengan mempertimbangkan semua faktor yang bersangkutan.
6. Dalam menyediakan atau menjaminkan pembiayaan, Bank wajib mempertimbangkan prospek bahwa penerima dan penjamin, jika ada, akan berada dalam posisi untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan kontrak pembiayaan.
7. Dalam menyediakan atau menjaminkan pembiayaan, istilah keuangan, seperti tingkat bunga dan biaya lainnya serta jadwal pembayaran pokok utang wajib tersebut di atas, dalam opini Bank, wajibsesuai dengan pembiayaan tersebut dan risiko kepada Bank.
8. Bank wajib tidak membatasi atas pengadaan barang dan jasa dari negara manapun dari hasil pembiayaan apapun yang dilakukan melalui kegiatan operasional biasa atau khusus oleh Bank.
9. Bank wajib mengambil langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa hasil setiap pembiayaan yang disediakan, dijamin atau dilakukan oleh Bank hanya digunakan untuk tujuan pembiayaan yang disetujui dan dengan memperhatikan pertimbangan ekonomi dan efisiensi.
10. Bank wajib mempertimbangkan keinginan menghindari jumlah yang tidak proporsional atas sumber pembiayaan yang digunakan untuk keuntungan anggota manapun.
11. Bank wajib berusaha untuk mempertahankan diversifikasi yang wajar dalam investasi modal ekuitasnya. Dalam investasi ekuitasnya, Bank wajib tidak mempunyai tanggung jawab untuk mengelola entitas atau perusahaan di mana investasi tersebut ditanam dan tidak akan berusaha memperoleh saham pengendali pada entitas atau perusahaan tersebut, kecuali penting untuk melindungi investasi Bank.
Your Correction
