Correct Article 12
PERPRES Nomor 171 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2015 tentang PENGESAHAN ASIAN INFRASTRUCTURE INVESTMENT BANK ARTICLES OF AGREEMENT
Current Text
Pembatasan pada Kegiatan operasional Biasa
1. Jumlah sisa pinjaman, investasi ekuitas, jaminan dan jenis pembiayaan lain yang disediakan oleh Bank dalam kegiatan operasional biasa berdasarkan Pasal 11 ayat (2) butir (i), (ii), (iii), dan (vi) tidak dapat ditingkatkan setiap saat, apabila karena kenaikan tersebut, jumlah total dari modal disetor, cadangan dan laba ditahannya termasuk dalam sumber pembiayaan biasa Bank akan melebihi batas.
Tanpa mengesampingkan ketentuan sebelumnya, Dewan Gubernur dapat, melalui pemungutan suara Super Mayoritas sebagaimana Pasal 28, menentukan kapan pun berdasarkan posisi dan kedudukan keuangan Bank, batasan berdasarkan ayat ini dapat ditingkatkan, sampai dengan 250% dari modal disertakan, cadangan dan laba ditahan Bank yang termasuk dalam sumber pembiayaan biasa.
2. Jumlah investasi ekuitas yang disalurkan Bank tidak wajib kapanpun melebihi jumlah total modal disetor yang ditempatkan dan cadangan umum.
Your Correction
