Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 171 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2015 tentang PENGESAHAN ASIAN INFRASTRUCTURE INVESTMENT BANK ARTICLES OF AGREEMENT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penerima dan Metode Kegiatan Operasional 1. (a) Bank dapat menyediakan atau memfasilitasi pembiayaan untuk setiap anggota, atau setiap lembaga, badan atau pemerintah daerah, atau setiap badan hukum atau perusahaan yang beroperasi di wilayah anggota, maupun lembaga atau badan hukum internasional atau regional yang terkait dengan pembangunan ekonomi kawasan. (b) Bank dapat, dalam situasi khusus, memberikan bantuan bagi penerima yang tidak tercantum dalam butir (a) di atas hanya jika Dewan Gubernur, dengan pemungutan suara Super Mayoritas sebagaimana diatur dalam Pasal 28: (i) wajib menentukan bahwa bantuan tersebut dirancang untuk mencapai tujuan dan berada dalam fungsi Bank dan kepentingan keanggotaan Bank; dan (ii) wajib menyatakan secara khusus jenis bantuan dalam ayat 2 Pasal ini yang mungkin diberikan kepada penerima tersebut. 2. Bank dapat menjalankan kegiatan operasionalnya melalui cara berikut: (i) dengan melakukan, pembiayaan bersama atau berpartisipasi dalam pinjaman langsung; (ii) dengan menginvestasikan dana dalam modal ekuitas pada lembaga atau perusahaan; (iii) dengan menjamin surat utang negara yang ditujukan untuk pembangunan ekonomi baik seluruhnya atau sebagian di pasar primer atau sekunder; (iv) dengan mengalokasikan sumber pembiayaan Dana Khusus berdasarkan persetujuan yang menentukan penggunaannya; (v) dengan memberikan bantuan teknis sesuai dengan Pasal 15; atau (vi) melalui jenis pembiayaan lain yang dapat ditentukan oleh Dewan Gubernur, dengan pemungutan suara Spesial Mayoritas sebagaimana diatur dalam Pasal 28.
Your Correction