Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 171 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2015 tentang PENGESAHAN ASIAN INFRASTRUCTURE INVESTMENT BANK ARTICLES OF AGREEMENT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyertaan Saham 1. Setiap anggota wajib menyertakan saham atas modal saham Bank. Setiap penyertaan modal saham asli yang diotorisasi wajib terdiri dari saham disetor dan saham callable dengan proporsi dua (2) berbanding delapan (8). Jumlah saham awal yang tersedia untuk disertakan oleh negara yang menjadi anggota berdasarkan Pasal 58 wajib sebagaimana tercantum pada Lampiran A. 2. Jumlah saham awal untuk disertakan oleh negara yang diterima keanggotaannya berdasarkan Pasal 3 ayat (2) wajib ditentukan oleh Dewan Gubernur; dengan syarat bahwa penyertaan atas modal yang dilakukan wajib tidak menimbulkan dampak pengurangan persentase modal awal yang dimiliki oleh anggota kawasan menjadi di bawah tujuh-puluh-lima (75) persen dari total penyertaan modal awal, kecuali disepakati sebaliknya oleh Dewan Gubernur melalui pemungutan suara Super Mayoritas sebagaimana diatur dalam Pasal 28. 3. Dewan Gubernur, atas permintaan anggota, dapat meningkatkan penyertaan saham anggota dengan syarat dan ketentuan tertentu yang dapat ditentukan oleh Dewan Gubernur melalui pemungutan suara Super Mayoritas sebagaimana ditetapkan pada Pasal 28; dengan syarat bahwa penyertaan atas modal yang dilakukan wajib tidak menimbulkan dampak pengurangan persentase modal awal yang dimiliki oleh anggota kawasan menjadi di bawah tujuh-puluh-lima (75) persen dari total penyertaan modal awal, kecuali disepakati sebaliknya oleh Dewan Gubernur melalui pemungutan suara Super Mayoritas sebagaimana diatur pada Pasal 28. 4. Dewan Gubernur wajib dalam jangka waktu tidak lebih dari lima (5) tahun wajib meninjau kembali modal Bank. Dalam hal peningkatan modal dasar, masing-masing anggota wajib memiliki kesempatan yang layak untuk menyertakan saham, berdasarkan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Dewan Gubernur, atas proporsi peningkatan modal setara dengan proporsi modal yang telah disertakan dari total penyertaan modal sampai tepat sebelum peningkatan tersebut. Anggota tidak diwajibkan untuk menyertakan sejumlah bagian tertentu atas peningkatan modal tersebut.
Your Correction