Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 171 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2015 tentang PENGESAHAN ASIAN INFRASTRUCTURE INVESTMENT BANK ARTICLES OF AGREEMENT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Modal Dasar 1. Modal saham Bank yang diotorisasi wajib sebesar seratus miliar dollar Amerika Serikat ($100.000.000.000), dibagi menjadi satu juta (1.000.000) saham yang memiliki nilai nominal masing- masing 100.000 dolar ($100.000), yang wajib tersedia untuk iuran anggota sesuai dengan ketentuan Pasal 5. 2. Modal saham Bank asli yang diotorisasi wajib terbagi atas saham disetor dan saham callable. Saham yang mempunyai nilai nominal agregat dua puluh miliar dolar ($20.000.000.000) wajib merupakan saham disetor, dan saham yang memiliki nilai nominal agregat delapan puluh miliar dolar ($80,000,000,000) wajib dapat ditarik. 3. Modal saham Bank yang diotorisasi dapat ditambahkan oleh Dewan Gubernur dengan pemungutan suara Super Mayoritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, pada saat tertentu dan dengan berdasarkan syarat dan ketentuan tertentu yang dianggap layak, termasuk proporsi antara saham disetor dan saham callable. 4. Kata "dolar" dan simbol "$" di mana pun digunakan dalam Persetujuan ini wajib dipahami sebagai mata uang pembayaran resmi Amerika Serikat.
Your Correction