Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 171 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONALPENYULUH KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penyuluh Kehutanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction