Correct Article 8
PERPRES Nomor 171 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONALPENYULUH KEHUTANAN
Current Text
Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan
Nomor 19 Tahun 2013 tentang Tunjangan
Your Correction
