Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 171 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONALPENYULUH KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan Nomor 19 Tahun 2013 tentang Tunjangan
Your Correction